Seminar di ULM Menggali Harapan dan Tantangan dalam Penegakan Hukum

FOTO:


Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan utama dalam seminar yang diadakan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Rabu (26/2). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pakar hukum terkemuka yang membahas berbagai tantangan dan harapan yang menyertai reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pembukaan seminar, Prof. Dr. H. Muhammad Hadin Muhjad, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum ULM, mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya versi RKUHAP yang beredar. Ia menekankan pentingnya aksesibilitas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang beruntung atau memiliki pengetahuan hukum yang terbatas. "Keadilan harus dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa terkecuali," ujarnya.

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia, menambahkan bahwa RKUHAP merupakan momentum penting untuk memperbaiki koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Ia mengidentifikasi lima tantangan utama dalam implementasi RKUHAP, termasuk tanggung jawab pidana korporasi dan prosedur penghapusan kewenangan penuntutan. "RKUHAP harus mampu menciptakan kerangka kerja yang jelas dan adil, serta mencegah sentralisasi kekuasaan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan," jelas Dr. Febby.

Sementara itu, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengkritisi asas Dominus Litis yang terdapat dalam RKUHAP. Ia menegaskan bahwa penerapan asas ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana. "Kewenangan penyidikan seharusnya tidak terpusat pada satu institusi, karena hal ini dapat menghilangkan pengawasan yang diperlukan," tegas Dr. Septa.

Para ahli sepakat bahwa reformasi hukum acara pidana harus berfokus pada penguatan koordinasi horizontal antar lembaga penegak hukum, bukan pada sentralisasi kewenangan. Mereka menekankan bahwa RKUHAP harus mampu menyeimbangkan keadilan prosedural dan substantif demi melindungi hak asasi manusia.

Diskusi ini menegaskan bahwa analisis mendalam mengenai RKUHAP sangat penting untuk memastikan bahwa reformasi hukum pidana yang diusulkan benar-benar berpihak pada keadilan. Reformasi ini seharusnya tidak hanya memperluas kewenangan satu institusi tanpa pengawasan yang memadai, tetapi juga harus menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.