MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polisi Punya Batas Jelas: Dilarang Jika Tak Ada Sangkut Paut dengan Fungsi Polri
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri hanya wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Polri. Namun, jabatan lintas instansi yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif sesuai Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Baca selengkapnya

