MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polisi Punya Batas Jelas: Dilarang Jika Tak Ada Sangkut Paut dengan Fungsi Polri

FOTO: Pakar Hukum terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan kembali ketentuan mengenai penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini memberikan penjelasan lebih rinci terkait Pasal 28 Ayat (3), khususnya mengenai batasan jabatan sipil yang boleh atau tidak boleh diduduki oleh personel Polri.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.” MK kemudian memperjelas definisi jabatan di luar Kepolisian, yakni jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas, fungsi, atau kewenangan kepolisian.

Dengan demikian, anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri selama jabatan tersebut masih berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian, seperti bidang keamanan, penegakan hukum, mitigasi kriminalitas, atau fungsi strategis lain yang memiliki relevansi institusional.

Putusan ini sekaligus meluruskan interpretasi publik mengenai posisi anggota Polri di jabatan sipil. MK menegaskan bahwa pembatasan diberlakukan hanya untuk jabatan yang benar-benar berada di ranah sipil murni dan tidak memiliki hubungan dengan kepentingan kepolisian. Untuk jabatan yang masih memerlukan kompetensi kepolisian, penempatan anggota Polri tetap diperbolehkan selama mengikuti aturan internal dan mekanisme penugasan yang berlaku.

Keputusan MK ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga profesionalitas Polri sekaligus memastikan integritas birokrasi sipil tetap terjaga, tanpa menghambat kebutuhan negara akan keahlian kepolisian pada posisi lintas sektor yang relevan