LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN (LSISK) BANJARMASIN MENGAJAK PARA MAHASISWA UNTUK LEBIH BIJAK DALAM MELAKUKAN AKSI

FOTO: Ketua Umum Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Periode 2019-2020Banjarmasin Iqbal hambali

Penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2024 telah selesai dengan dikeluarkannya putusan , Senin (22/04/2024), atas gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01 dan 03. Putusan itu final dan harus dihormati oleh warga negara. Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Umum Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Banjarmasin Iqbal hambali., saat menghadiri rapat Seruan Konsolidasi Akbar Hari Buruh di De Kopi Arwana .”

Dalam kesempatan tersebutu, Iqbal mengatakan bahwa MK telah memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi peserta pemilu, tetapi juga untuk pendukung dan warga negara. Menurut Iqbal, sengketa Pemilu 2024 cukup menarik karena dilibatkannya pihak yang tidak berperkara yaitu presiden.

“Kesimpulan saya bahwa putusan MK ini menyelesaikan persoalan dan semua prasangka terlepas kemudian prasangka itu masih ada bayangan. Setidaknya putusan MK ini memberikan kepastian hukum,” katanya.

Iqbal memberikan catatan khusus terkait hakim yang memiliki disenting opinion yang berada pada dua tema yaitu politisi bansos dan kenetralan. Ia mengungkapkan kekhawatiran karena putusan itu menyatakan bahwa dua hal itu dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Keduanya berada pada satu wilayah yaitu wilayah pelaksanaan kekuasaan Pemerintahan. Saya khawatir putusan ini di masa mendatang dianggap sebagai suatu strategi pemilihan yang bisa digunakan oleh pihak yang memiliki posisi kuat secara sosiologis. Maka ini menjadi hal berbahaya untuk demokrasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setelah putusan MK, Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Banjarmasin tidak akan melakukan aksi unjukrasa seperti yang terjadi di Jakarta dikarenakan LSISK berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Banjarmasin mengajak para mahasiswa untuk lebih bijak dalam melakukan aksi sehingga tidak di manfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperoleh dukungan politik. Karena peran mahasiswa harus netral dalam berpolitik sehingga sebagai kelompok terpelajar bisa membela Masyarakat dengan sepenuh jiwa tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik manapun.

“Ketidak terlibatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Banjarmasin dalam menanggapi hasil putusan sidang Mahkamah kontitusi yang menyatakan menolak gugatan pasangan Capres nomer 1 dan 3 merupakan konsistensi LSISK untuk menjaga netralitasnya dan tidak mau di cap sebagai pendukung pasangan calon presiden tertentu.

Iqbal meyakini bahwa strategi pemenangan pemilu akan terus berkembang dan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan hukum atau kurang tepat perlu dihindari dan hal tersebut merupakan bumbu dalam berpolitik.

“Kita semua melihat bahwa selain proses demokrasi melalui pemilihan umum, tetapi adanya MK memberikan kepastian hukum dan menghilangkan praduga hukum yang ada. Setidaknya sampai di situ, dan kita harus menghormati peradilan sebagai bangsa yang beradab,” ungkap Iqbal.