JPU dan Kuasa Hukum Syarifah Hayana Kompak Ajukan Banding atas Putusan PN Banjarbaru

FOTO:

BANJARBARU – Proses hukum terhadap Ketua Lembaga Pemantauan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, masih berlanjut. Usai divonis bersalah dengan hukuman pidana percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum terdakwa sepakat menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (17/6/2025), dipimpin Hakim Ketua Rakhmad Dwi Nanto bersama dua hakim anggota lainnya. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 D jo Pasal 128 huruf K UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 36 juta subsidair 1 bulan kurungan. Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 2 tahun, terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Vonis ini berbeda jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas dasar tersebut, JPU Kejari Banjarbaru mengajukan banding. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganesh Adi Kusuma.

“Kami banding. Berkas sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025).

Menariknya, langkah banding juga ditempuh oleh Tim Penasihat Hukum Syarifah Hayana. Kuasa hukum terdakwa, Muhamad Pazri, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan banding pada Jumat (20/6/2025), tiga hari pascaputusan.

“Kami juga sama-sama banding. Kami berharap pembelaan kami dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,” ujar Pazri.

Menurut Pazri, kliennya menjalankan fungsi pemantauan pemilu sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Syarifah saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 2025.

“Kami berargumen secara dasar hukum bahwa tidak ada yang dilanggar dalam aktivitas pemantauan,” tegasnya.

Kini, seluruh proses berada di tangan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang akan memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding.