Eks Penyidik KPK Heran Ada yang Klaim Pegiat Anti Korupsi tapi Malah Bela Koruptor Mardani Maming

FOTO:

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku heran dengan sikap Bambang Harymurti (BHM) yang mengklaim dirinya sebagai pegiat anti korupsi, namun justru membela koruptor Mardani Maming.


"Saya tentu terkejut ya dengan tokoh-tokoh yang tadinya kita kenal reputasinya baik di publik, kemudian kok malah mendukung terkait dengan PK Mardani Maming. Ini ada apa? Ini pertanyaan yang harus kita tahu jawabannya," tegas Yudi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/10/2024).


Ia menyebut memang saat ini kinerja KPK begitu lemah, namun dari sisi penegakan hukum dan dari sisi pembuktian sudah benar dan baik KPK dalam menjalankan tugasnya. 


"Terbukti kan ini sampai putusan kasasi, (Mardani Maming) terbukti bersalah dan hakim pun memahami ini segala dakwaan maupun tuntutan dari KPK," tuturnya.


Lebih lanjut Yudi mengaku sangat menyayangkan sikap BHM tersebut.


"Ingat lho kita tuh low tolerance terhadap korupsi. Jadi saya yakin walaupun KPK saat ini kinerjanya melemah, merosot itu bukan alasan kerja-kerja KPK di bidang penindakan dalam hal ini proses peradilan itu dilakukan secara tidak benar," kata Yudi, menekankan.


"Karena sekali lagi, kerja-kerja KPK kan juga ada pihak ketiga yang memverifikasi dalam hal ini kalau pengadilan kan hakim," sambungnya.


Oleh karena itu, bila hakim saja setuju untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Mardani Maming, maka seharusnya tidak ada lagi bantahan terkait hal tersebut.


"Silakan saja mereka berbondong bondong membela, tapi saya yakin KPK di jalan yang benar," tegas Yudi.


Sebelumnya, Bambang Harymurti (BHM) mengklaim dirinya sebagai pegiat anti korupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum, untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA), terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming.


“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK, agar mempunyai dampak hukum," ucap BHM dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/10/2024).


Pernyataan Bambang itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta pada pekan lalu.


Mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini menilai, asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum.


“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” kata dia.