Kasus Penggelapan Mobil Meningkat, Ketua BRN Kalsel Minta Anggota Patuh Prosedur Hukum

FOTO: Ketua BRN Korda Kalsel 2023-2025.

Banjarmasin – Kasus penggelapan mobil rental di Kalimantan Selatan terus menjadi perhatian serius para pelaku usaha dan aparat penegak hukum. Untuk memperkuat upaya penanganan, organisasi Buser Rentcar Nasional (BRN) Kalimantan Selatan hadir sebagai wadah koordinasi bagi pengusaha rental dalam mencegah, menelusuri, dan menangani kendaraan yang dibawa kabur oleh oknum penyewa.

Di bawah kepemimpinan Budiana Ansyar, yang terpilih sebagai Ketua Koordinator Wilayah BRN Kalsel periode 2025–2028, organisasi ini melakukan pembenahan internal dan memperluas jejaring kerja sama lintas daerah. Budiana menegaskan bahwa penguatan koordinasi dan disiplin prosedur hukum di internal BRN menjadi kunci untuk menekan maraknya kasus penggelapan yang selama ini merugikan banyak pelaku usaha rental.

Sebagai organisasi mandiri, BRN Kalsel tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Namun BRN menempatkan dirinya sebagai mitra strategis Polri, khususnya dalam mendukung proses pengamanan dan penanganan tindak pidana penggelapan mobil rental. Kolaborasi ini bertujuan memastikan setiap penindakan terhadap unit yang digelapkan tetap sesuai prosedur hukum dan tidak memicu gesekan dengan pelaku maupun pihak yang menguasai kendaraan.

Secara hukum, penggelapan mobil rental masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Aturan tersebut menjadi dasar bagi para pengusaha rental untuk melaporkan kasus secara resmi dan bagi Polri dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku.

Budiana menegaskan bahwa BRN Kalsel berkomitmen mendampingi anggotanya agar dapat berkoordinasi dengan pihak Kepolisian sebelum melakukan penindakan di lapangan. “Kami ingin penanganan kasus lebih tertib dan tidak ada tindakan main hakim sendiri. Setiap proses harus mengikuti aturan dan dilakukan bersama aparat Kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, Budiana juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama mobil yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Ia menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, faktur, serta kecocokan nomor rangka dan mesin. Langkah ini penting untuk menghindari risiko membeli kendaraan hasil kejahatan, yang dapat berujung pada penyitaan dan proses hukum.

“Pastikan semua surat-surat lengkap dan resmi. Jangan tergiur harga murah, karena bisa jadi mobil tersebut merupakan unit rental yang digelapkan,” tegas Budiana.

Dengan struktur baru dan kemitraan yang semakin solid bersama Polri, BRN Kalsel berharap mampu membantu menciptakan kondisi yang lebih aman bagi para pelaku usaha rental mobil serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran kendaraan ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.