Pencabulan di Nurul Ilmi Martapura, Tambrin: Bukan Pondok Pesantren Melainkan MDT Disanksi Cabut Izin
- KRIMINAL
- Slamet Wicaksono
FOTO: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H. Tambrin
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan menanggapi dugaan pelecehan yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren di jalan Pendidikan, Martapura, Kabupaten Banjar.
Pelaku berinisial MR (42) diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan santri binaannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin mengungkapkan bahwa lembaga pendidikan itu bukanlah pondok pesantren, melainkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
“Pendidikan agama Islam siang dan sore hari, dulu disebut sekolah arab,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Karena itulah, Ia menerangkan Kanwil Kemenag Kalsel bakal memberikan sanksi terhadap MDT Nurul Ilmi.
“Sanksinya izin dicabut,” tekannya.
Menurutnya, oknum yang melakukan perbuatan penyimpangan seksual dan telah mencederai dunia pendidikan agama.
“Semoga tidak ada kejadian lagi. Kita serahkan kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang saksi yang berani bercerita sudah mendapat perlakuan cabul.
Ironis tidak sedikit yang mendapat perlakuan tak senonoh itu, bahkan total ada 20 orang, rentang waktu kejadian diduga sudah berlangsung sejak 2019.
“Yang berani melapor dan ngomong cuma lima orang, karena memperjuangkan keadilan mereka, sebagian ada yang sudah dewasa,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Kini Polisi terus mendalami apa saja motif dibalik perilaku cabul dan tidak senonoh yang diduga dilakukan oknum pimpinan lembaga belajar tersebut terhadap anak didiknya.