Prof Gayus: Polri Sebagai Penyidik Utama pada Perkara Pidana
- POLITIK
- Slamet Wicaksono

FOTO:
Mantan
hakim agung Prof Gayus Lumbuun menilai kepolisian paling berwewenang dalam
melakukan penyidikan suatu perkara pidana. Gayus juga mengatakan kejaksaan
berperan penting dalam penuntutan.
Awalnya Gayus menyoroti penanganan kasus suap hakim yang memvonis Ronald
Tannur, yang juga melibatkan oknum mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar. Dia menyoroti kerja jaksa penuntut umum yang sekaligus bertugas
sebagai penyidik dalam kasus ini.
"Keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar kejahatan besar di balik vonis
bebas Gregorius Ronald Tannur, di mana ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun
dan emas seberat 51 kilogram, yang melibatkan oknum mantan pejabat tinggi
Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, merupakan kerja yang fantastis," ucap
Prof Gayus mengawali siaran persnya yang diterima, Sabtu (22/2/2025).