Prof Gayus: Polri Sebagai Penyidik Utama pada Perkara Pidana

FOTO:

Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun menilai kepolisian paling berwewenang dalam melakukan penyidikan suatu perkara pidana. Gayus juga mengatakan kejaksaan berperan penting dalam penuntutan.

Awalnya Gayus menyoroti penanganan kasus suap hakim yang memvonis Ronald Tannur, yang juga melibatkan oknum mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia menyoroti kerja jaksa penuntut umum yang sekaligus bertugas sebagai penyidik dalam kasus ini.

"Keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar kejahatan besar di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di mana ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram, yang melibatkan oknum mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, merupakan kerja yang fantastis," ucap Prof Gayus mengawali siaran persnya yang diterima, Sabtu (22/2/2025).