Hakim Vonis Percobaan Ketua LPRI Kalsel, Pertimbangkan Peran Sosial dan Ketiadaan Niat Jahat
- POLITIK
- Slamet Wicaksono

FOTO:
BANJARBARU – Perkara hukum yang menjerat Ketua LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, berakhir dengan vonis pidana bersyarat atau percobaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, dalam sidang Selasa (17/6/2025), menyatakan terdakwa bersalah, namun menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Vonis yang dijatuhkan yakni pidana penjara 1 tahun dan denda Rp36 juta, namun pidana penjara tidak perlu dijalani, dengan ketentuan masa percobaan selama dua tahun. Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa memang melampaui batas kewenangan pemantau pemilu, namun tidak mengandung unsur kesengajaan untuk menciptakan kegaduhan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa rilis hasil perhitungan suara versi LPRI yang tersebar di media online bukan sepenuhnya kesalahan terdakwa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga, yang secara sosial memikul tanggung jawab besar.
"Tidak ada kehendak jahat yang terbukti. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana percobaan kami anggap paling adil untuk diterapkan," kata Hakim Rakhmad Dwi Nanto.
Tuntutan JPU sebelumnya yaitu penjara 4 tahun dan denda Rp40 juta subsider 6 bulan dianggap terlalu berat, mengingat tidak adanya dampak riil terhadap proses pemilu. Putusan ini menjadi penanda bahwa keadilan tidak semata-mata soal hukuman, tapi juga tentang proporsionalitas dan kemanusiaan.