Terima Surat dari KPU, Komisi II Tegaskan PKPU Pilkada Tetap Pakai Keputusan MK
- POLITIK
- Slamet Wicaksono
FOTO: Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI saat memberikan keterangan Pers soal Surat dari KPU RI terkait draft PKPU Pilkada
Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI menegaskan kalau Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini disampaikan Doli setelah Komisi menerima draft PKPU dari KPU RI. Dalam draft tersebut, kata dia, KPU sudah mengacu pada keputusan MK.
“Komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap Rancangan Peraturan KPU yang terakhir, soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Doli saat memberikan keterangan pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menurut Doli, rencananya pada Senin (26/8/2024) nanti Komisi II akan menggelar rapat membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)
“Rencananya memang sebelum kemarin kita menerima keputusan itu, Komisi II juga sudah mengagendakan hari Senin. Tadinya kita mau melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) permohonan konsultasi dari KPU dan perbawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan perbawaslu,” kata dia.
Tetapi, lanjut Doli, karena melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, maka Komisi II harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu.
“Dan Alhamdulillah berkat komunikasi kami di Komisi II, Pimpinan Komisi atau saya berkomunikasi terus dengan Ketua KPU RI. Kemudian juga berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara Mendagri dan Mensesneg sebagai Mitra Komisi II,” terangnya.
“Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 (Agustus ) kemarin rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sehingga, kata Doli, rapat Senin mendatang tinggal membahas masalah teknis dan memutuskan saja.
“Alhamdulillah kita sudah respon, jadi tinggal masalah teknis saja. Tidak perlu ada kekhawatiran. Saya menegaskan bahwa Insya Allah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan draftnya oleh KPU dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draft yang disampaikan oleh KPU itu,” pungkas Doli.
Sebelumnya, Mochammad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan batas umur calon di Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi. Sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afif saat jumpa Pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Tidak serta-merta ditindaklanjuti, putusan MK itu kata Afif terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan DPR sejak Rabu (21/8/2024) lalu.